Dari rekaman kamera pengawas, ada warga yang mengenal pelaku sebagai warga Purworejo dan sedang bekerja jadi pelayan di sebuah kafe.
Polisi akhirnya menemukan GA.
Pemuda tanggung itu mengakui telah mencuri uang sekitar Rp 1 juta.
Kepada polisi, GA mengaku menggunakan Rp 600.000 uang hasil curian untuk main gim online Mobile Legends, Rp 100.000 untuk beli paket internet, sisanya untuk makan dan beli rokok.
Polisi menyita barang bukti HP Oppo hitam milik pelaku, sisa uang dari kotak amal dan kotak infak itu, juga rekaman CCTV perbuatan pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
GA mengungkapkan, ia memakai uang untuk bermain gim online kesukaannya.
Ia perlu uang, sementara belum digaji oleh kafe tempatnya bekerja.
“Untuk top up gim online,” kata GA.
Baca juga: Sosok Maria, Emak-emak Nekat Curi Kotak Amal Mushala, Warga Dibuat Geram
Pemuda itu mengaku ini bukan perbuatan pertama. Sebelumnya, ia pernah mencuri di tempat lain dan tertangkap.
Pada kesempatan lain, ia juga sempat mencoba aksi serupa, tetapi tidak jadi.
Kali ini, ia kembali mencuri dan melakukannya seorang diri. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com