Berita Viral

Balas Dendam Muhlis yang Istrinya Dirudapaksa, Jebak dan Tikam Korban hingga tewas

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi. P

TRIBUNJATENG.COM - Seoram pria bernama Muhlis (32) melakukan pembunuhan dengan motif balas dendam.

Muhlis tak rela istrinya diperkosa saat ia tak berada di rumah.

Muhlis kini telah ditangkap polisi. Ia sempat akan melarikan diri.

Sedangkan korban bernama Abdul Rauf (46).

Baca juga: Siswa SMP di Cilacap Dibully Dipukuli dan Diseret di Sekolah, Motif Pelaku Kesal pada Korban

Baca juga: Daftar Tamtama, Rafi Atqiya Langsung Lolos Jadi Bintara Tanpa Tes, Jenderal TNI Dudung Terkesima

Abdul adalah pelaku rudapaksa pencabulan istri Muhlis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jasad Abdul yang penuh luka tusuk ditemukan di Jalan Poros Sidrap- Parepare, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 07:00 Wita.

Mayat Abdul Rauf pertama kali ditemukan oleh seorang pengendara yang melintas.

Sontak, penemuan mayat itu membuat geger warga setempat.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku diamankan di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari tadi.

Benny mengatakan pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Papua usai membunuh korban.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar."

"Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.

"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.

Benny mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas adalah karena dendam.

Pelaku kesal usai mendapatkan kabar istrinya telah diperkosa oleh korban.

"Dari keterangan pelaku, bahwa dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memperkosa istrinya di rumahnya."

"Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja," bebernya.

Mantan Kasatreskrim Polres Sidrap ini menjelaskan pelaku berangkat dari Manokwari, Papua Barat ke Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (24/9/2023).

Saat tiba di Makassar, pelaku langsung merencanakan pertemuan pada korban.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu korban di Sidrap," tuturnya.

Setelah itu, pelaku menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

Pelaku membuang jasad korban ke dalam parit.

"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin. Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tuturnya.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di dalam selokan.

Di tubuh korban, ditemukan luka pada bagian kepala belakang sebelah kanan.

"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.

Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(TribunStyle.com)

Berita Terkini