TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, buka-bukaan di persidangan mengenai aliran uang haram proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, Irwan dan Windi membeberkan bahwa uang korupsi itu ikut dicicipi oleh Komisi I DPR RI, BPK RI, hingga Menpora Dito Ariotedjo.
Untuk Komisi I DPR RI, Irwan dan Windi menyebut ada aliran uang Rp70 miliar. Uang itu diberikan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.
Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sedangkan Windi adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.
"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.
"Saya juga pada saat itu [diinformasikan] Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi. "K1 itu apa?" lanjut hakim.
"Ya itu makanya saya enggak tahu Pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.
Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.
"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media," jawab Irwan.