TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dian Sasmita, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memiliki tekad kuat untuk memaksimalkan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap pelaku pembacokan oleh MAR (17) terhadap gurunya di MA Yasua, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Menurutnya, masalah ini harus diberikan perhatian khusus oleh KPAI karena kejadian serupa bukan hanya terjadi di Kabupaten Demak, tetapi juga di beberapa daerah lain.
"Ini terjadi di beberapa wilayah, yang menunjukkan seriusnya situasi ini dan kami harus segera meresponsnya," kata Dian kepada Tribunjateng pada Kamis (27/9/2023).
Baca juga: Begini Proses Trauma Healing Guru dan Siswa MA Yasua Demak Seusai Geger Tragedi Pembacokan
Dalam pandangannya, penggunaan SPPA dapat mengarah pada proses hukum yang mendukung prinsip restoratif justice.
"Menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sangat penting dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum. Pendekatan keadilan restoratif adalah proses hukum yang tidak akan menambah atau melukai anak yang terlibat," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa anak yang terjerat dalam konflik hukum perlu dipandang sebagai korban, baik dari segi kondisi mereka, sistem pendidikan, maupun lingkungan sosial.
"Anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum harus dilihat sebagai korban, baik dalam hal kondisi mereka, sistem pendidikan, maupun lingkungan mereka. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti pola asuh yang kurang mendukung perkembangan anak, kondisi lingkungan pendidikan, dan pengaruh lingkungan sosial," jelasnya.
Dian berharap bahwa aparat penegak hukum dapat memanfaatkan SPPA sepenuhnya dengan melibatkan tenaga profesional untuk menangani masalah serupa di Kabupaten Demak.
"Para aparat penegak hukum dan profesional masyarakat yang terlibat dalam SPPA harus memberikan perhatian khusus dalam proses penanganannya," tutupnya.