"Jadi tidak bisa sekadar pindah warga negara."
"Nanti dia sama dengan pemain naturalisasi lain saja."
"Apakah Shin Tae-yong butuh atau tidak?"
"Kalau tidak, butuh dipanggil atau tidak?" tutupnya.
Sebelumnya, perpindahan kewarganegaraan Cyrus Margono difasilitasi oleh Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan.
Berdasarkan keterangan Hamdan Hamedan, Cyrus Margono yang tengah menjalani perpindahan kewarganegaraan, sudah masuk tahap pembuatan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat peraturan mengenai Warga Asing di Indonesia sejak 5 hingga 10 tahun.
Baca juga: Andalan Persib dan 3 Pemain Lainnya Dicoret Shin Tae-yong Jelang Timnas U23 Indonesia Vs Taiwan
"Tadi pagi menemani Pak Johan Margono, ayah Cyrus Margono, bersilaturahmi ke Direktorat Keimigrasian," tulis Hamdan Hamedan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (29/9/2023).
"Intinya permohonan pewarganegaraan Cyrus berlanjut ke pembuatan SKIM sesuai dengan Permenkumham terbaru terkait anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri."
"Ruh dari SKIM adalah syarat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut."
"Peraturan ini Alhamdulillah telah terpenuhi," sambung mantan utusan PSSI itu.
Menurut Hamdan Hamedan, pemain berusia 21 tahun tersebut akan termasuk deretan yang paling awal dalam menjalani perpindahan kewarganegaraan lewat jalur SKIM.
"Cyrus akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menempuh proses SKIM terbaru ini," ujar Hamdan.
"Memang sudah yang paling cepat."
"Terima kasih banyak Ibu Direktur, Pak Nurudin, dan segenap jajaran atas dukungannya."