TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sungguh tega, seorang ayah di Banyumas tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah SH (41) warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Kami mengamankan terduga pelaku karena dilaporkan oleh kakek korban diduga mencabuli anak kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/10/2023).
Korban sendiri masih berumur 13 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku, Jumat (29/9/2023).
Kasatreskrim mengatakan peristiwa ini terjadi pada 2022 lalu.
Pada saat sedang bermain handphone.
Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan menyuruh korban menonton film porno bersama.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban.
Kemudian pelaku mengancam apabila membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiayai sekolah korban," terangnya.
Dalam waktu yang berbeda di bulan September 2023, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban.
Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya.
Korban bersama kakek dan neneknya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.