Berita Tegal

Tampang Polisi Gadungan Rampas Motor di Tegal, Korban Dituduh Punya Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Seorang kakek berusia 56 tahun di Kota Tegal, merampas sepeda motor dengan mengaku sebagai polisi di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 01.00 WIB,

Tersangka berjumlah dua orang, yaitu Muhroji (56) dan satu masih DPO, asal Kabupaten Pemalang. 

Korban bernama Reno Susanto (22) dengan sepeda motornya Yamaha Fazzio.

Baca juga: Nasib Apes Mama Muda di Tuban Ceraikan Suami Demi Nikahi Polisi, Ternyata Polisi Gadungan

Tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa sebelum dibawa ke kantor polisi. 

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, tersangka ini bersama rekannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. 

Setelah berkeliling, tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail. 

Saat melancarkan aksinya, tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi. 

"Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," katanya.

AKP Darwan mengatakan, setelah itu tersangka menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. 

Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga orang atau cenglu dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.

Rupanya korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal.

Korban diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi. 

"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya. 

Menurut AKP Darwan, kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. 

Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal. 

Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. 

Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi. 

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (fba)

Berita Terkini