Berita Karanganyar

 7 Kades dan 5 Anggota BPD yang Nyaleg di Karanganyar Sudah Sampaikan SK Pemberhentian

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 7 kepala desa (kades) telah menyampaikan surat keputusan (SK) pemberhentian guna melengkapi persyaratan pencalonan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, batas akhir penyerahan SK pemberhentian dari bacaleg yang diwajibkan mundur dari jabatannya paling lambat Rabu (4/10/2023) pukul 23.59.

Selain kades dan anggota BPD ada juga pegawai BUMD serta pegawai honorer di lingkungan Pemkab Karanganyar yang menyerahkan SK pemberhentian. 

"Semua sudah menyampaikan SK melalui silon dan surat pengunduran diri ke KPU," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu terkait tahapan Pemilu 2024, KPU Karanganyar saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan oleh parpol hingga 18 Oktober 2023. Tercatat ada 462 bacaleg yang mendaftarkan diri dalam Pileg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang.

Maksum menuturkan, ada perubahan komposisi bacaleg dari beberapa parpol pesert pemilu dalam tahap pencermatan DCT. Setelah tahap verifikasi administrasi perubahan DCT, terangnya, akan dilanjutkan dengan tahap penetapan DCT pada 3 November 2023.

"Detail pergantian belum pasti tapi ada yang geser nomor urut, pergantian bacaleg dan pergeseran Dapil. Perubahan itu merupakan kewenangan dari parpol," terangnya. (Ais).

Berita Terkini