Berita Nasional

Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Kiper Klub Bola di Bandung Terima Uang Rp 66 M

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus korupsi proyek BTS 4G.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sebagai informasi Windi Purnama merupakan kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Windi menyebut memberikan uang sebesar Rp 66 miliar sebagai pengamanan kepada Wawan, eks kiper klub sepakbola ternama di Bandung, Jawa Barat.

Wawan menerima uang Rp 66 miliar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.

"Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?" tanya Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Rabu(4/10).

"Iya betul," jawab Windi.

"Pada saat sebelum menyerahkan apakah dijelaskan bahwa uang itu ditujukan untuk pak Windu," tanya Maqdir lagi.

"Saya tidak ingat pak," kata Windi.

Maqdir lalu menunjukkan foto Wawan yang ternyata mantan kiper salah satu klub bola di Bandung, Jawa Barat. Windi membenarkan foto tersebut.

"Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorite di sana, Pak Wawan?" tanya Maqdir.

"Betul," jawab Windi.

Windi mengatakan uang pengamanan itu diserahkan ke Wawan dalam bentuk dolar. Windi menyebutkan uang itu juga diserahkan di dalam koper.

"Baik, Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada Saudara Wawan?" tanya Maqdir.

"Seingat saya dalam bentuk koper Pak," jawab Windi.

"Koper yang isinya dolar?" tanya Maqdir.

"Isi koper dalam bentuk mata uang asing," jawab Windi.

Selain memberikan kepada eks kiper sebuah klub sepak bola di Bandung, Jawa Barat, Windi juga menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada seseorang bernama Resi. "Untuk apa dan resi itu siapa," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak tahu Resi siapa mungkin temannya Pak Irwan. Tapi saya menyampaikannya di Tendean," jawab Windi.

"Berapa bapak kasih ke Resi," tanya JPU.

"Dalam mata uang asing, satu dalam tas, satu dalam kardus, berapa nilainya mungkin 2 juta dolar yang pertama, lalu yang kedua 1,2 juta dolar," jawab Windi.

"Totalnya berapa pak," tanya jaksa.

"Mungkin setara dengan Rp 50 miliar," jawab Windi.

"Mendapatkan uang dari saudara, dikatakan tidak tujuannya untuk apa," tanya Jaksa Penuntut Umum(JPU).

"Saya tidak tahu," jawab Windi.

"Kalau saudara Irwan memberitahukan tidak, itu untuk apa memberikan uang kepada saudara Resi," tanya JPU.

"Tidak," jawab Windi.

"Terkait dengan pemberian ke Resi, saudara Galumbang tahu tidak," tanya JPU.

"Saya tidak tahu," jelasnya.

Windi Purnama juga mengungkapkan dirinya mendapatkan uang Rp 750 juga dari kasih menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo digunakan untuk mencicil rumah hingga perjalanan ke luar negeri. "Terkait dengan uang yang saudara terima itu digunakan untuk apa saja masih ingat," tanya jaksa kepada Windi.

"Untuk kebutuhan sehari-hari pak, lalu ada juga sebagian untuk cicil rumah dan perjalanan saya ke luar negeri," jawab Windi.

"Ke Manila Filipina benar," tanya jaksa.

"Betul," jawab Windi.

"Itu uang dari terdakwa Irwan atau?" tanya jaksa.

"Dari uang yang saya terima itu pak," jawab Windi.

"Total," tanya jaksa.

"Rp 750 juta," jawab Windi. (Tribun Network/mat/wly)

Berita Terkini