Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ikut Disita saat Rumahnya Digeledah, Apa Isi Ponsel Gus Yaqut? Ini Kata Jubir KPK

Setelah dicegah bepergian keluar negeri, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digeledah KPK

Editor: muslimah
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
PENGGELEDAHAN - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kouta haji 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah dicegah bepergian keluar negeri, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digeledah KPK

Rumah Gus Yaqut di Jakarta Timur digeledah pada Jumat (15/8/2025) kemarin.

Salah satu barang yang disita diantaranya ponsel atau handphone (HP) milik gus Yaqut.

Lantas apa isi ponsel tersebut?

Baca juga: Isi Map Gus Yaqut, Hari Ini Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji

KPK menyita ponsel Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, kemarin.

KPK lalu membuka isi alat komunikasi tersebut demi mendapatkan petunjuk soal penentuan kuota haji tahun lalu.

“Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.

KPK belum memastikan apakah akan mengungkap isi handphone tersebut atau tidak.

Isi hanphone Yaqut itu masih menjadi misteri.

Sekilas kasus kuota haji

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 ini.

KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Kuota tambahan itu seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah antrean panjang jemaah haji reguler, tapi malah digunakan juga untuk menambah kuota haji khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen saja dan kuota hai reguler ditetapkan 92 persen.

Namun pada 2023-2024, proporsi kuota haji reguler dan kuota haji khusus adalah 50 persen banding 50 persen dari keseluruhan 20.000 kuota tambahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved