Berita Viral

KDRT Pria Gondrong Pukuli Istri Pakai Gelas Kaca Sampai Kepala Bocor Kini Menyesal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami memukuli kepala istri pakai gelas kaca hingga bocor kini menyesali perbuatannya. Terancam penjara 10 tahun.

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria yang sedang berada dalam keadaan emosi dan mengancam akan melukai seorang wanita yang berada di dekatnya menjadi viral di media sosial pada hari Kamis, 14 September 2023. Video ini pertama kali diunggah di salah satu grup Facebook dengan nama akun Hanik Zuhaidilah.

Dalam rekaman video singkat berdurasi tiga detik tersebut, terdengar seorang pria yang mengancam, "Wes gak onok iku ne, kate tak pateni sak iki, deloken iki," sambil merekam kejadian tersebut.

Dilansir Kompas.com, terlihat seorang wanita dengan rambut panjang yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam keadaan berdarah. Video ini diduga diambil di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: KDRT Suami Bakar Istri: Drama Dugaan Perselingkuhan dalam Pernikahan Siri Pasangan Bocah

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, telah mengkonfirmasi bahwa kejadian dugaan pengancaman yang disertai penganiayaan tersebut terjadi di wilayah hukumnya.

Ia menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah suami istri.

Korban, yang berinisial F, berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sementara pelaku berasal dari Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi sebulan sebelumnya, pada awal Agustus 2023.

Menurut AKP Dhedi Ardi Putra, suami tersebut emosi karena istrinya menghilang dan kabur dari rumah selama tiga hari. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Lintas Selatan, dan kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Kecamatan Padang. Istrinya diduga dipukul dengan menggunakan gelas kaca di bagian dahi.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Mahin (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Ia menunjukkan penyesalan setelah ditangkap, mengatakan bahwa ia melihat isi ponsel istrinya yang membuatnya marah. Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya sempat tidak pulang ke rumah.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa motif utama tersangka melakukan tindakannya adalah masalah asmara. Ia merasa cemburu terhadap sikap istrinya dan meluapkan kecemburuan tersebut dengan melakukan kekerasan.

Pelaku bahkan mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan memukul kepala istrinya dengan gelas hingga berdarah. Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan menginjak dan mencekik korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di wilayah Pasirian. Tersangka sempat berusaha menghindari penangkapan dengan memanjat atap rumah, tetapi akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengancam pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkini