Berita Kendal

Hadiri Silatda II RMI PWNU Jateng, Sekda Kendal Sugiono: Pemkab Siap Support Pondok Pesantren

Penulis: hermawan Endra
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Silaturahim Daerah (Silatda) II RMI PWNU Jawa Tengah dan Sosialisasi Perda Pesantren yang digelar di Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (8/10/2023). Kegiatan ini dihadiri para pengurus NU dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T.

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL- Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) PWNU Jawa Tengah menggelar kegiatan Silaturahim Daerah (Silatda) II dan Sosialisasi Perda Pesantren, di Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (8/10/2023). 

Kegiatan tersebut, dihadiri Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Wakil Ketua RMI PWNU Jawa Tengah, KH. Ahmad Fadhlullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T, Ketua RMI NU Kabupaten Kendal, dan Pengasuh Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, KH. Sholahudin, dan diikuti oleh pengurus RMI kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Wakil Ketua RMI-NU Jateng, Kiai Ahmad Fadhlullah menyampaikan, bahwa kegiatan Silatda kedua ini menjadi ajang silaturahim bagi pengurus RMI NU se-Jawa Tengah, pengurus asosiasi pondok pesantren dan Pemerintah Kabupaten Kendal.

"Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk mendapatkan rekomendasi dari seluruh pengurus RMI di kabupaten/kota terkait sosialisasi Perda Pondok Pesantren yang sudah ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Tengah," terangnya.

Baca juga: RMI NU Jateng Putri Ajak Istri dan Putri Kiai Gerakkan Ekonomi Paska Undang-Undang Pesantren

Baca juga: Silaturahmi ke Wagub Jateng, RMI NU Paparkan Program Penguatan Kurikulum Cegah Kekerasan di Ponpes

Baca juga: RMI NU Demak Diminta Bangun Semangat Rebranding Kemandirian Ekonomi Pesantren

Menurutnya, ada tiga fungsi pondok pesantren, yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

RMI PWNU Jateng berharap kehadiran Undang-undang no 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Perda Pesantren mendapatkan pengakuan afirmasi pendampingan dan dukungan anggaran.



Di dalam UU Pesantren ada pendidikan jalur nonformal yang ijazahnya juga diakui negara.

Dengan kata lain, ijazah dari pondok pesantren juga bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang atasnya.

"Jadi anak-anak pesantren bisa meneruskan sekolah SMP, SMA dan bisa meneruskan ke perguruan tinggi umum, apalagi saat ini dibuka banyak beasiswa hingga internasional dengan berbagai kebutuhan," kata Kiai Ahmad Fadhlullah.

Sementara itu, Sekda Kendal Sugiono menyampaikan, Perda Pondok Pesantren sudah berjalan di Kabupaten Kendal. Jika dihitung, jumlah ponpes di Kabupaten Kendal, terutama pesantren salaf mencapai ratusan unit yang berada di bawah naungan RMI Jawa Tengah.

"Pemerintah Kabupaten Kendal sangat konsen dengan perkembangan pondok pesantren, maka dengan adanya perda akan segera ditindaklanjuti. Akan ada koordinasi dengan pondok pesantren, dan tentunya Pemkab Kendal akan mensupport kegiatan-kegiatan yang ada di pesantren," tuturnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pendidikan itu yang pertama tanggung jawab orang tua, kedua masyarakat, dan ketiga pemerintah. Pesantren adalah wujud daripada tanggung jawab masyarakat yang dimaksimalkan untuk untuk mengembangkan pendidikan.

Di dalam pondok pesantren, santri tidak hanya ngaji ilmu agama saja tapi juga bisa diajari ilmu-ilmu umum, seperti ketrampilan dan lainnya.

"Pondok pesantren saat ini juga mengajarkan berbagai ilmu, termasuk ketrampilan, prakarya, sehingga banyak alumni pesantren yang sukses, baik dalam mengembangkan agama maupun dalam kegiatan lainnya," jelasnya.

Sekda Sugiono juga mengungkapkan, sebelum adanya Perda Pondok Pesantren, perhatian Pemkab Kendal kepada kalangan pondok pesantren sudah sangat baik.

Pemkab Kendal sangat enyadari jika persoalan pendidikan tidak mungkin bisa diselesaikan secara sepihak, sehingga diperlukan kolaborasi dan saling mendukung untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait dengan pendidikan. (*)

 

Berita Terkini