TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terus melakukan pendalaman penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.
Salah satu hasil pengembangan itu adalah adanya tambahan calon tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 11 miliar itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo mengatakan pihaknya melakukan pengembangan kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Jembatan Merah Purbalingga.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara hasil pengembangan itu.
"Ada tambahan tersangka baru. Salah satunya pensiunan ASN," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: BREAKINGNEWS Kontraktor Jembatan Merah Purbalingga Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 11 Miliar
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tingkatkan Penanganan Perkara Jembatan Merah Purbalingga Jadi Penyidikan
Meski begitu, Kombes Bagyo masih enggan membeber secara detail identitas atau profil pensiunan ASN yang dibidiknya.
Pihaknya juga masih terus mendalami nama-nama yang berperan dalam kasus itu.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara akan terlihat hasil perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan tersangka DE yang merupakan seorang kontraktor pada proyek itu.
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap DE.
"Yang bersangkutan ini kooperatif. Jadi tidak kami tahan," tandasnya.