TRIBUNJATENG.COM - Kolega Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan intervensi dengan menawarkan kepada pihak keluarga Dini Sera Afrianti (29) agar kasus tindak pidana ini berakhir damai.
Namun pihak keluarga korban penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia tak mau damai. Pihak keluarga ingin pelaku yakni Ronald Tannur dihukum seberat-beratnya.
Ihwal adanya permintaan damai ini disampaikan adik korban, Elsa Rahayu Agustin.
Menurutnya, orang tersebut datang ke rumahnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (10/10/2023) kemarin. Pria tersebut mengenalkan diri kolega ayah pelaku, Edward Tannur, di komisi DPR RI.
Pria itu menawari agar kasus anak DPR aniaya pacar hingga tewas tak dilanjut ke proses hukum.
"Dia datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa, melalui video yang dikirimkan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023).
"(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," tambah Elsa.
Baca juga: Inilah Sosok Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pembunuh Janda Muda Sepulang Karaoke Bersama
Baca juga: Pesan Pilu Dini Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR, Pak RT Ungkap Permintaan Terakhirnya
Baca juga: Heboh Polisi Keluarkan Surat Kematian Dini Karena Sakit, Bukan Dianiaya Ronald Anak Anggota DPR
Sementara itu, salah keluarga korban lainya, Kiki mengatakan, pihaknya bakal terus menolak pemberian apapun dari keluarga tersangka penganiayaan Dini, Gregorius Ronald Tannur (31).
"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka," kata Kiki.
Sebab, kata Kiki, keluarga korban sepakat agar Ronald mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Bahkan, pihaknya bertekad tidak akan menyatakan damai dengan tersangka.
"Saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," jelasnya.
Sedangkan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan adanya seseorang yang sengaja datang ke rumah Dini. Hal tersebut merupakan intervensi agar kasus berakhir damai.
"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.
Dimas menyebut, pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan intervensi dengan memberi sejumlah uang tersebut. Bahkan, dia mengancam akan melanjutkannya ke ranah hukum.
"Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan (intervensi) itu, maka kami juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan pasal terkait pembunuhan untuk menjerat anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), setelah menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2023).
Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai"