Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penganiayaan Anak Anggota DPR

Inilah Sosok Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pembunuh Janda Muda Sepulang Karaoke Bersama

Inilah sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur yang menganiaya janda muda sepulang karaoke.

|
Editor: rival al manaf
TribunJatim
GRT bersama pacarnya Dini Sera Afrianti, yang tewas diduga setelah dianiaya GRT di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. GRT anak anggota DPR asal NTT jadi sorotan karena kesadisaanya menganiaya sang pacar, DSA hingga tewas, rupanya karir pelaku mentereng. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur yang menganiaya janda muda sepulang karaoke.

Korban berinisial DSA (29) adalah janda anak satu.

Ia dianiaya Ronald Tannur sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.

Baca juga: Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR Tersangka Tewasnya Dini, Bikin Laporan Palsu, Dikawal ketat

Baca juga: PARAH, Anggota DPRD Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Malah Sebut Anak Sendiri Pelakunya Agar Bebas

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan.

Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Akibatnya, Ronald Tannur terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."

"Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut.

Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved