Berita Jepara

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pemkab Meriahkan Alun-alun 2

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif atau akrab disapa Gus Haiz dalam suatu kegiatannya di DPRD Jepara

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara memeriahkan Alun-alun 2.

Caranya dengan menyelenggarakan event atau acara pemerintahan di ruang publik tersebut.

Apabila itu dilakukan, kata dia, alun-alun tersebut lebih ramai dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sana  juga terbantu karena dagangannya bakal lebih laris.

"Kalau ada event direkomendasukan ke sana (Alun-alun 2)," kata pria yang akrab disapa Gus Haiz itu kepada tribunmuria.com, Rabu (11/10/2023).

Politisi PPP itu membeberkan, Alun-alun 2 bisa dijadikan tempat untuk pelaksanaan acara bantuan program UMKM atau sejenisnya. Sehingga teman-teman PKL di sana merasa tidak ditinggalkan.

Pasalnya, sebagian PKL di Alun-alun 2 dulu berjualan di Alun-alun 1. Kemudian setelah adanya sterilisasi PKL di Alun-alun 1 dan jalan protokol. Mereka dipindah ke Alun-alun 2. Di sisi lain saat ini Alun-alun 1 telah dijadikan tempat penyelenggaraan acara. Hal ini menyedot PKL untuk berjualan di area tersebut.

Setelah area jalan protokol dan Alun-alun 1 mulai padat oleh PKL, Pemkab Jepara kembali melakukan sterilisasi.

Gus Haiz mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, aturan tersebut sudah lama, bukan baru-baru ini. Hanya saja, dia meminta upaya sterilisasi itu dilakukan dengan cara humanis dan mengutamakan komunikasi yang persuasif. Selain itu teman-teman PKL juga diberikan tempat yang lain yang sekiranya representatif.

"Di beberapa kabupaten lain juga melakukan hal yang sama. Sterilisasi PKL dari Alun-alun. Saya kira harus sama-sama mendukung," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, saat ini Pemkab Jepara sedang gencar mewujudkan smart city. Pemkab membangun city walk dan menata area kawasan di pusat pemerintahan. Dia memohon PKL harus memahami hal ini.

"Pihak-pihak yang lain harus siap-siap mendukung," tandasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengembalikan fungsi Alun-alun 1 Jepara dan jalan protokol sebagaimana fungsi dan peruntukannya. Sebagai area publik, Alun-alun Jepara I dan jalan protokol harus bersih dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di seputar Alun-Alun Jepara 1, dinilai menganggu ketertiban, keindahan, dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan area publik. Termasuk mengganggu para pejalan kaki dan masyarakat yang berolahraga di sore hari. 

Hal ini disampaikan saat diskusi lintas sektoral yang dilaksanakan, di Ruang Coman Center Diskominfo Jepara, Jumat (6/10/2023). Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara Zamroni Lestiaza, Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, Sekdin Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Khumaidah, Kabid Penataan DLH Hermawan Oktavianto, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Arif Darmawan. 

"Kami tidak melarang adanya PKL untuk berjualan, namun harus sesuai tempat dan peruntukannya," ungkap Zamroni. 

Sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017 tentang Lokasi Perdagangan Untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik. Antara lain, SCJ, Jl Yos Sudarso, Jl Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl Kolonel Sugiono, Depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl. Untung Suropati, dan Jl Pati Unus.  

Dengan berkembangnya waktu, ada beberapa lokasi yang perlu dievauasi kembali atau ditambahkan. Seperti halnya yang perlu ditambahkan sebagai kawasan PKL yaitu, Jl Hos Cokroaminoto, dan Jl. Mangunsarkoro (Sabtu dan Minggu untuk kuliner). Selain itu, dari 14 lokasi yang sudah ditetapkan juga akan ada yang akan dihapus. 

“Ini akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pj Bupati Jepara. Karena mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan, dan juga kenyamanan,” ungkap Zamroni. 

Disampaikan, penertiban ini tidak semata-mata karena adanya penilaian Adipura. Tapi untuk memberi kenyamanan kepada semua. Disampaikannya, masih banyak lokasi kosong dan bisa dimanfaatkan oleh para PKL. 

"Pedagang jangan hanya mengejar lokasi keramaian, tapi secara bersama-sama pedagang harus bisa membuat keramaian yang mendatangkan banyak pengunjung," katanya. 

Kabid Penegak dan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Abdul Khalim, mengatakan petugas Satpol PP bertugas untuk menertibkan PKL yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, Kebersihan, dan keindahan. 

“Jika ada aktivitas PKL yang menggangu pejalan kaki, maka harus ditertibkan. Namun demikian, sedapat mungkin kami melakukan himbauan dan sosialisasi agar PKL tidak berjualan di trotoar atau badan jalan,” kata dia. 

Sesuai dengan SK bupati, hanya ada empat peruntukan Alun-alun Jepara. Pertama, upacara dan kegiatan lain pemerintah daerah. Kedua, pameran pusat, provinsi dan daerah, Ketiga keagamaan, dan keempat, kegiatan senam massal. 

“Untuk PKL mohon maaf memang tidak diperbolehkan,” katanya. 

Kabid Penataan DLH Jepara Hermawan mengatakan, ibarat sebuah rumah, Alun-alun ini seperti teras rumah. Untuk itu, memang harus bersih dan memberikan kenyamanan bagi yang berkunjung. Karena, teras dan ruang tamu ini, menjadi cerminan pemilik rumahnya. 

“Kalau teras dan ruang tamunya sudah kotor. Maka akan menimbulkan kesan jelas bagi yang datang,” kata dia. 

Disampaikan Wawan, saat ini kesadaran untuk menjaga lingkungan masih kurang, seperti kesadaran membuang sampah ditempat sampah belum baik. Kebijakan mengembalikan peruntukan Alun-alun Jepara I ini, menjadi langkah yang baik menjaga ketertiban seperti dulu lagi. (*)

Berita Terkini