@tarotbogor please tiktok, do ur magic. berawal dari kalah dari pemilihan RT. trus bikin RT sendiri yg desa aja ga tau. syarat berdirinya RT aja dia gak bisa penuhin (cuma 10orang) trus bikin ulah TPS komplek dihancurin trus sampah mala dibawa ke tempat yg padat penduduk n dibakar. sekarang pengurus komplek resmi mau angkut sampah warga pake truk ini yg uda canggih (ga bau, ga netes) malah dihalangin. udahlah ga mau bayar IPL ke pengurus yg SAH. bikin kisruh. sukanya laporin tetangganya. maunya apa coba? #tetanggamasagitu #tetanggaaneh #tetanggaunik #tetangga #dramatetangga #viralvideo #viral ♬ suara asli - tarotbogor
"Tadi istrinya yang halangin truk DLH lewat. Sekarang suaminya ngeblok jalan pakai mobil pajerona. Plat nomor jelas ya," tulis @tarotbogor.
Akibat ketidaknyamanan tersebut, warga berbondong-bondong demo ke rumah warga meresahkan tersebut.
"Warga bersatu tak bisa dikalahkan," seru warga.
Beberapa warga lain membawa poster menyampaikan aspirasi ingin lingkungan yang damai dan tenang.
"Usir dari RV, warga yang arogan."
"Warga RV ingin damai, guyub."
Teriak para warga.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kades Palasari Cijeruk Aip Saripudin mengungkapkan kronologi kejadiannya.
"Truk sampah itu diadang sama pasutri, suaminya menghalangi pakai kendaraan, istrinya marah-marah agar truk jangan lewat situ. Akhirnya, warga sekitar tidak terima dan langsung pada keluar turun membantu sopir truk untuk melintas," ungkap Aip saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/10/2023).
Menurut dia, peristiwa pengadangan truk sampah tersebut buntut dari kekalahan dalam pemilihan ketua RT.
Wanita yang mengadang truk sampah ini adalah salah satu calon Ketua RT namun akhirnya kalah.
Pasutri yang berasal dari Sumatera ini belum lama pindah ke perumahan tersebut dan mencalonkan diri menjadi RT.
Namun sebelum itu sudah ada konflik dengan warga.
"Nah dia mencalonkan terus kalah dan setelah itu dia gak terima. Akhirnya datang ke desa minta dibagi jadi dua RT. Dia bilang, saya RT-nya, di RT 5 RW 4," ungkapnya.
Aip menjelaskan, pembentukan RT tersebut sudah sesuai aturan sehingga tidak bisa membentuk RT baru di lingkungan perumahan tersebut.