Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.
Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Culik Pacar Pulang Sekolah, Pemuda Pengangguran di Lampung Dijerat Pasal Berlapis"
Baca tanpa iklan