Berita Kriminal

Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Jemput Pacar yang Masih SMA Sepulang Sekolah

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMA

Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.

Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Culik Pacar Pulang Sekolah, Pemuda Pengangguran di Lampung Dijerat Pasal Berlapis"

Berita Terkini