Pilpres 2024
Gerindra Kudus Kekeh Usulkan Kans Prabowo-Gibran: "Kan Dia Kepala Daerah"
DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – DPC Gerindra Kabupaten Kudus tetap mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran dalam maju sebagai capres-cawapres. Usulan tersebut menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih bisa memberi ruang gerak pada Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Dalam putusan MK ada pengalaman kepala daerah, kalau usia tidak masuk tapi dia ada pengalaman kepala daerah kan boleh,” ujar Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo.
Adanya putusan tersebut, kata Sulistyo, artinya putra sulung Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk maju mendampingi Prabowo Subianto. Bagaimanapun, posisi Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Baca juga: Tanggapan Gibran Perihal MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usai Capres-cawapres : Sudah Clear Ya
“Gibran masih punya peluang. Kan dia kepala daerah. Kami DPC mengusulkan (Prabowo-Gibran). Nanti ketetapan di DPP dan koalisi. DPC kan kewenangan Cuma mengusulkan,” kata Sulistyo.
Usulan pasangan Prabowo-Gibran lantaran keduanya merupakan sosok kombinasi yang tepat. Bagi Sulis, Prabowo merupakan perwakilan dari tokoh senior, sedangkan Gibran merupakan perwakilan dari sosok muda.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang bernama Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku hakim anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Menteri-Pertahanan-Menhan-Prabowo-Subianto-saat-makan-malam-bersama-di-Solo.jpg)