Fahmi menjelaskan, perundungan ini merupakan tiga dosa besar di lingkungan pendidikan menurut Kemendikbudristek RI.
Oleh karena itu, ini menjadi tugas dan kewajiban bersama untuk meminimalisir bahkan menghilangkan perundungan.
Upaya yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Tegal sendiri dengan membuat Tim Penanganan Perundungan Sekolah (TPPS).
"Kita sudah melangkah bahkan sebelum ada persoalan ini. Segara akan kita adakan sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan perundungan ini. Apa saja, kemudian tata cara penanganannya seperti apa," jelasnya.