Pilpres 2024

Dukungan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres 2024 Terus Mengalir Setelah Putusan MK

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan adanya kejanggalan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, dukungan dari tokoh masyarakat untuk Gibran Rakabuming Raka terus mengalir.


Seperti di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah tokoh masyarakat ikut memberikan dukungan kepada Gibran untuk maju pada Pemilu 2024 yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto.


"Saya selaku dewan pembina PPDI pusat, dengan adanya putusan MK atas batas usia Capres Cawapres.

Maka, kita sebagai warga Indonesia harus ikut mendukung dan mensuport apa yang menjadi putusan MK."


"Karena dalam hal ini, ada peluang baru bagi kaum muda untuk berkiprah di pemerintahan," kata Pembina Persatuan Perangkat Desa Indonesia asal Kabupaten Pekalongan Safrudin Ali, Kamis (19/10/2023).


Ketua Laskar Santri Pinggiran Kabupaten Pekalongan Wilopo sangat mengapresiasi atas keputusan MK.


Menurutnya, dengan putusan MK maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilpres 2024 memberikan peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto.


"Ini tandanya memberikan ruang bagi generasi muda yang berprestasi dalam mengelola daerahnya, dan ini akan memberikan ruang terobosan luar biasa bagi Indonesia kedepan," katanya.

Berita Terkini