TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (19/10/2023), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua itu sedianya digelar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Pembacaan putusan batal dilaksanakan lantaran Lukas Enembe sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Lukas Enembe dari RSPAD
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan, kliennya akan hadir ke ruang sidang untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Untuk sidang Lukas, saya sudah diskusi sama dia, dia mau hadir, walaupun memang kondisinya sudah parah banget," kata Petrus kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Lukas Enembe dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.
Eks Gubernur Papua ini dijemput jaksa KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih pada pukul 20.00 WIB.
Atas penjemputan ini, keluarga Lukas Enembe pun melayangkan protes.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkapkan, kakaknya dijemput oleh KPK dalam keadaan memprihatinkan.
"Mereka (KPK) jemput Bapak (Lukas Enembe) dari rumah sakit dalam keadaan bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi," kata Elius dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Menurut keluarga, langkah KPK menjemput Lukas Enembe dalam keadaan sakit tidaklah manusiawi.
Apalagi, waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Tipikor berlaku sampai tanggal 19 Oktober.
Namun, dua hari sebelum waktu yang ditentukan, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menjemput Lukas Enembe dari RSPAD.
Elius pun berpandangan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas Enembe agar mendapat perawatan intensif.
"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas, karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu," ujar Elius.
Sementara itu, tim hukum juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa malam terhadap kliennya tersebut.
Sebab, tim hukum dan dua jaksa KPK telah bertemu pada Senin (16/10/2023) untuk membahas teknis keberangkatan Lukas ke Pengadilan untuk sidang putusan pada Kamis ini
"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana?" tutur Petrus menceritakan komunikasinya dengan jaksa KPK.
"Tetapi saya katakan, 'Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit', karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ucap dia.
Mendengar keterangan Petrus, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit untuk ke pengadilan.
"Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore," kata Petrus.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Hari Ini"
Baca juga: KPK Menduga Duit Lukas Enembe Ditempatkan di Perusahaan Penerbangan