TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Nasib 10 pegawai RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi, Jawa Barat diungkap Yanyan Rusyandi.
Plt Direktur RSUD R Syamsudin ini mengklaim telah membuat catatan serta laporan kepada Wali Kota Sukabumi.
Pihaknya pun tidak memungkiri jika mereka terancam dipecat dari status kepegawaian, termasuk juga empat di antaranya yang berstatus ASN.
Baca juga: Pendaki Asal Sukabumi Meninggal di Pos Lima Gunung Slamet Purbalingga Usai Dilaporkan Sakit
Baca juga: Aksi Intoleransi di Sukabumi: Retret Siswa Kristen Diganggu, Vila Dirusak Massa
10 pegawai RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi.
Menurut dia, para pegawai itu terbukti melakukan pemakaian zat terlarang tersebut saat dilakukan pemeriksaan rutin berkala terhadap seluruh pegawainya pada Juli 2025.
"Ada 10 yang positif."
"Empat di antaranya statusnya ASN," kata Yanyan seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Yanyan melanjutkan, selain empat orang yang berstatus sebagai ASN, mereka adalah pegawai tenaga kerja kontrak serta outsourcing.
Kini, nasib para pegawai RSUD R Syamsudin SH yang positif memakai narkoba itu di ambang pemecatan.
"Kalau dari sisi profesi, 5 perawat, 4 admin, jadi semua jenis kelamin laki-laki."
"Yang ASN ini langkah berikutnya adalah dibuat surat keputusan direktur tentang pembebasan tugasan."
"Jadi mereka dibebaskan tugas," tuturnya.
"Setelah dibebaskan tugas, kami melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)."
"Jadi, saya sudah langsung lapor ke Wali Kota Sukabumi."