TRIBUNJATENG.COM - Mbah Tatik (70) terancam kehilangan tempat tinggal setelah ruko dan rumah kosnya akan dilelang.
Kuasa Hukum Tatik, Sumardhan, menjelaskan awalnya bank syariah meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu.
Jaminan tersebut merupakan aset ruko sekalian rumah kos yang bakal dilelang hari ini Kamis (19/10/2023).
Pendanaan itu dikeluarkan bank syariah tersebut karena anak Tatik bekerja sama dengan pemilik suatu perusahaan.
Tatik menilai, rencana eksekusi lelang itu tidak sesuai prosedur.
Dia tidak pernah menerima pemberitahuan soal asetnya yang akan dilelang.
Selain itu, tidak ada upaya musyawarah dan mediasi perbankan melalui badan arbitrase nasional.
Penyebab ruko dan rumah kosnya akan dilelang karena Tatik sebagai penjamin dianggap tidak bisa membayar utang pendanaan ke salah satu bank syariah di Gresik.
"Kenapa pihak bank tidak menggunakan aturan-aturan yang berlaku, yakni sebelum dilelang seharusnya berkewajiban memberitahu pihak penjamin," kata Tatik pada Rabu (18/10/2023).
Kuasa Hukum Tatik, Sumardhan, menjelaskan bank syariah tersebut meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu.
Jaminan tersebut merupakan aset ruko sekalian rumah kos yang bakal dilelang hari ini.
Pendanaan itu dikeluarkan bank syariah tersebut karena anak Tatik bekerja sama dengan pemilik suatu perusahaan.
Perusahaan itu bergerak di bidang pembangunan pada pemerintahan.
Pendanaan dari bank syariah dibutuhkan perusahaan tersebut untuk mendanai pembangunan RSUD Kanjuruhan, gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik.
Totalnya sejak tahun 2019 yakni Rp 4 miliar.
"Awal kenalnya itu dari anak saya. Dia (anak Tatik) kenal sama Dadang (pemilik perusahaan tersebut). Akhirnya aset saya dijadikan jaminan untuk mengeluarkan pendanaan itu,” katanya.
Tatik sebenarnya sudah curiga.
Sebab, dari pencairan yang dikeluarkan dua kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar itu tidak disertai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Namun, Tatik waktu itu tidak melakukan tindakan apapun karena percaya kepada anaknya.
"Tiba-tiba langsung cair saja (pendanaan itu) tanpa SPK.
Untuk itu, klien dan kami duga ada penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan bank di Gresik itu," kata Sumardhan.
Lantas, perusahaan tersebut sejak 2019 sudah melakukan beberapa pembangunan dengan pendanaan itu, yakni RSUD Kanjuruhan menggunakan Rp 1 miliar dan gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik total Rp 3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Dijadikan Jaminan ke Bank Syariah, Seorang Lansia di Kota Malang Terancam Kehilangan Ruko dan Rumah Kos"