Berita Jepara

Jawaban Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ngelantur, Ternyata Positif Narkoba Jenis Sabu-sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Baca juga: DETIK-DETIK Pemilik Hotel Mustika Bunuh Mantan Istri di Mayong Jepara, Dipicu Obat Guna-guna

Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.

Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.

“Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Jepara. (*)

Berita Terkini