TRIBUNJATENG.COM - Ramdanu, yang juga dikenal sebagai Danu, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Saat ini, ia berada dalam sel yang berbeda dari Yosep karena perannya sebagai justice collaborator.
Pada hari Senin yang lalu, Danu dengan sukarela menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat dan memberikan kesaksian lengkap kepada penyidik.
Akibatnya, Danu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak lama setelahnya, empat individu lainnya, yaitu Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, juga diumumkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun, hanya Danu dan Yosep yang ditahan. Tidak ada penahanan terhadap tersangka lainnya karena kurangnya bukti yang memadai.
Beberapa hari setelah penahanan Danu, ia bersama petugas polisi kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
Danu kemudian diminta untuk melakukan rekonstruksi kejadian saat pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi.
Selama rekonstruksi, polisi berhasil menemukan barang bukti baru, yakni sebuah ember yang digunakan oleh Danu saat membersihkan TKP.
Proses rekonstruksi ini dilaksanakan pada Kamis malam, tanggal 19 Oktober 2023.
Pada hari Jumat, pengacara Danu, Achmad Taufan, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami perubahan dalam perilaku dan penampilan.
Menurutnya, sebelum Danu mengakui keterlibatannya, ia terlihat cemas dan gelisah.
Namun, setelah mengakui semua perbuatannya kepada polisi, sikap Danu menjadi lebih tenang.
"Danu dalam kondisi yang fresh sekarang. Dulu Danu itu kita lihat banyak murem merenung terus seperti orang yang banyak pikiran, ada sesuatu yang tidak bisa dan tak mampu untuk dia buka.
Tetapi per hari ini kami melihat Danu sudah lebih fresh dia lebih enteng karena dia suah mampu untuk menyampaikan semua yang ada di dalam pikiran dia selama ini," jelasnya dikutip TribunnewsBogor.com, Jumat (20/10/2023)