Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan rektor non-aktif I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya yakni AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa dan I Gede Rai Maya Tamaja.
Dalam kurun waktu tersebut, Universitas Udayana berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 335.352.810.691,00.
Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020.
Mirisnya, dana tersebut tidak dimanfaatkan untuk diendapkan di beberapa rekening dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas berupa mobil dari pihak bank. (Kompas.com)
Baca tanpa iklan