TRIBUNJATENG.COM - Rabu (18/10/2023), seorang pensiunan ASN asal Probolinggo berinisial S ditangkap warga Jember.
S ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Penangkapan bermula saat pelaku yang sudah berusia 58 tahun itu membeli rokok di Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Baca juga: Dikira Bawa Uang Palsu, Wanita dengan Sekantong Uang Mainan Gegerkan Pasar
Saat itu, ia membeli rokok dengan uang palsu pecahan seratus ribu.
"Pemilik toko curiga dengan uang pecahan seratus ribu dari pelaku ini," kata Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto via telepon, Sabtu (21/10/2023).
Setelah itu, pemilik toko tersebut mengejar pelaku yang sedang berhenti di toko lain membeli rokok lagi.
Ia juga menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu.
"Jadi modusnya sama yaitu dengan cara membeli rokok memakai uang palsu nominal pecahan 100.000," ungkap dia.
Akhirnya, pemilik toko yang mengetahui uang tersebut palsu langsung menyampaikan pada warga hingga berdatangan mengerumuni pelaku.
Beruntung tak ada aksi main hakim sendiri dalam peristiwa tersebut.
Namun teman pelaku yang berada di dalam mobil melarikan diri ke arah utara.
Demikian penuturan warga.
Sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku yang kabur diduga membawa lari uang palsu.
Setelah itu, warga melaporkan kasus tersebut pada Polsek Rambipuji.