Berita Regional

Pensiunan ASN Digerebek Warga saat Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok dari Warung ke Warung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

Anggota Polsek mendatangi lokasi dan berhasil membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok "

Baca juga: Aksi Jahat 2 Pemuda Keliling Warung Beli Rokok Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Pekalongan

Berita Terkini