Anggota Polsek mendatangi lokasi dan berhasil membawa pelaku S untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok "
Baca juga: Aksi Jahat 2 Pemuda Keliling Warung Beli Rokok Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Pekalongan