Berita Regional

Pria Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali sejak 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Kasus rudapaksa terjadi di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Seorang ayah berinisial M (43) tega memperkosa anak kandungnya, DA (18).

M menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor.

"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar Teguh melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).

Teguh menuturkan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun. 

Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada Ibu kandungnya tentang perilaku bejat sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada malam itu, pelaku M berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.

Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menunggu dirinya di sebuah saung perkebunan cengkeh.

Tak lama kemudian, pelaku kembali ke saung tersebut dan menemui korban.

Malam itu, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.

"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa.

Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).

Kini, M sudah diamankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak tahun 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023). 

Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019"

Baca juga: Disdik Sumedang Pecat Guru Olahraga Honorer yang Rudapaksa Murid Lelakinya

Berita Terkini