"Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 23.00," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).
Kini, M sudah ditangkap dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019"
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Jember, Rp 100 Ribu Dipakai Beli Rokok, Pelaku Pensiunan ASN
Baca juga: Meriahkan HSN 2023 Kabupaten Wonosobo, 7 Grup Tampil di Final Festival Rebana
Baca juga: Ini Sosok Santri Menurut Pj Bupati Kudus: Agen Memerangi Kebodohan Hingga Ketidakadilan
Baca juga: Mbak Ita Minta Warga Semarang Bisa Berhemat Gunakan Air