TRIBUNJATENG.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Ibu Bhayangkari, yang kita kenal dengan nama Karina Dinda Lestari (KDL), dan seorang mahasiswa kedokteran berinisial Andy Wahab (AW) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, masih menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat.
Keduanya adalah dokter yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi dokter spesialis di Unhas Makassar.
Terkait dengan perselingkuhan yang melibatkan KDL, yang juga merupakan istri dari Iptu AH, seorang perwira polisi di Polda Sulsel, pihak kampus telah memberikan tanggapannya.
Universitas Hasanuddin Makassar mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Dewan Komisi Etik Unhas Makassar terkait kasus ini.
Rektor Unhas Makassar, Prof. Jamaluddin Jompa, berbicara mengenai kasus ini dan mengharapkan agar tidak dibesar-besarkan.
"Ada dewan etik untuk pelaporan, semua sudah dibuat.
Tapi janganlah itu dibesar-besarkan.
Karena itu juga, dalam konteks perundungan, kalau kalian punya hati, bayangkan kalau itu keluarga mu.
Jangan lah beritakan yang begitu-begitu," ujar Prof. Jamaluddin.
Beliau menegaskan bahwa kasus ini tidak perlu terlalu sering menjadi topik pembahasan di muka publik.
Iptu AH, suami dari KDL, melaporkan istrinya ke Polda Sulsel setelah menduga perselingkuhan tersebut.
Curiga semakin memuncak saat Iptu AH mengecek handphone istrinya dan menemukan foto-foto yang mengindikasikan perselingkuhan dengan AW di dalam sebuah kamar kos.
Laporan polisi telah diajukan dengan Nomor: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini juga berdampak pada karier KDL. Meskipun memiliki prestasi akademik yang gemilang, dengan latar belakang sebagai lulusan ilmu kedokteran di luar negeri, yakni di Jinzhou Medical University, KDL kini menghadapi ancaman sanksi drop out atau DO sebagai mahasiswa Unhas Makassar.
Selain itu, dia juga berpotensi menghadapi sanksi akademik dari pihak kampus jika terbukti melakukan tindak pidana.