TRIBUNJATENG.COM - Seorang model terkenal asal Semarang, berinisial ZDL (28), telah menjadi sorotan publik setelah ditemukan bersalah dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Belakangan, diketahui bahwa inisial ZDL merujuk pada sosok Zhafira Devi Liestiatmaja, seorang wanita yang dikenal di dunia modeling dan selebgram.
Zhafira Devi, atau ZDL, adalah asli Semarang, Jawa Tengah. Meskipun informasi tentang dirinya terbatas, yang diketahui adalah bahwa ia memiliki postur tubuh yang tinggi, yakni sekitar 174 sentimeter.
Selain itu, ZDL merupakan seorang model internasional yang beroperasi di bawah naungan perusahaan asal Jakarta, serta memiliki popularitas sebagai seorang selebgram. Kabarnya, ia juga merupakan alumni perguruan tinggi swasta ternama di Semarang.
Kasus tragis ini terungkap ketika ZDL membunuh dan membuang bayinya karena takut pasangan barunya mengetahui kehamilannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Minggu (15/10/2023).
Korban melaporkan bahwa ZDL melahirkan bayinya di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, lalu membunuhnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi ketika ZDL menginap di hotel bersama pasangannya, seorang pria warga negara Singapura berinisial J.
Pada pukul 03.00 Wita dini hari, ZDL bolak-balik ke kamar mandi karena merasa sakit perut.
Sekitar pukul 08.00 Wita, ZDL melahirkan bayi laki-laki di dalam kamar mandi hotel, yang diduga masih hidup saat itu.
Dalam keadaan panik, ZDL membenamkan bayi tersebut di dalam kloset dan menyiraminya agar tangis bayi tersebut tidak terdengar oleh J.
Kemudian, ZDL membersihkan darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi ke dalam kantong plastik putih.
ZDL memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dan meninggalkan kantong plastik berisi jasad bayi tersebut di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik, sekitar pukul 15.25 Wita.
Setelah itu, ZDL terbang kembali ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan penerbangan Lion Air JT 0925.
Motif tindakan ini adalah agar pasangan barunya tidak mengetahui kehamilannya, karena ZDL seringkali berganti pasangan dan tak tahu siapa ayah dari bayinya tersebut.
Ia mulai menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, ketika usia kandungannya sudah mencapai delapan bulan, saat ia menjalani hubungan dengan J.
Kronologi Pengungkapan
Kronologis pengungkapan berawal mulai pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai melakukan penyelidikan di terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai berkoordinasi dengan Avsec Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Dari pantauan hasil rekaman CCTV ada seseorang wanita menggunakan baju blezer warna coklat, celana pendek hitam, menggunakan sepatu putih turun dari mobil Daihatsu Sigra langsung menuju counter cek in.
Kemudian selanjutnya kembali ke luar terminal dan menuju ke taman setelah melihat situasi aman kemudian pelaku membuang bungkusan plastik yang berisi orok tersebut ke dalam tong sampah.
Pelaku kembali menuju ke terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian dari hasil rekaman CCTV tersebut berawal dari pengecekan nomor polisi mobil Daihatsu Sigra yang merupakan taksi online yang mengangkut pelaku serta memintai keterangan sopir taksi online.
Teridentifikasi pelaku sebelumnya naik dari Hotel ST daerah Legian Kuta menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Selanjutnya tim Opsnal menggabungkan penyelidikan dari hotel dan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, didapat pelaku bernama ZDL yang terbang menuju ke Solo dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-0925.
Atas data-data pelaku kemudian tim opsnal melakukan pemetaaan keberadaan pelaku di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA tim Opsnal Garuda Bhuana, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga berangkat ke Semarang, Jawa Tengah kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.
Sehingga sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Garuda Bhuana dapat mengamankan pelaku berinisial ZDL beserta barang bukti di rumahnya di Semarang Jawa Tengah tanpa perlawanan, lanjut di terbangkan ke Bali untuk proses penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sosok Model dan Selebgram asal Semarang yang Membunuh Lalu Buang Bayinya di Bandara Ngurah Rai