TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho mengatakan harus ada total koreksi pengelolaan wisata di Banyumas.
Pihaknya mengatakan perlunya literasi terhadap para pengelola wisata di Banyumas.
"Yang salah adalah pengelolanya. Kalau liat sekarang, hampir semua wisata berlomba menyampaikan safety keamanan bagus," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023) saat konferensi pers.
Baca juga: Dari 6 Jembatan Kaca di Banyumas, Hanya Menara Teratai Saja yang Dapat Sertifikat Layak Fungsi
Pentingnya ada literasi safety wisata.
"Ini rekreasi, pengelola harus menjadi pengelola yang baik.
Evaluasi perizinan dan Itu tidak bersertifikasi apalagi safety," imbuhnya.
Jelas dalam hukum Pasal 359 KUHP kelalain menjadi penyebab matinya orang.
Sementara Pasal 360 adalah penyebab lukanya orang.
"Mungkin Edi berpikir apa salah saya, tapi itu kelalaiannya," jelasnya.
Pihaknya mengatakan ada pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Baca juga: FAKTA BARU : Wahana Jembatan Kaca The Geong tak Standar, Gunakan Kaca Bekas dan Kerangka Ringkih
Ia mengatakan kemungkinan tersangka dari Pemda bisa saja apabila ada unsur pembiaran ketika ada ijinnya.
"Kalau ini di Limpakuwus tidak ada ijinnya.
Kecuali kalau ada ijinnya, kemudian lolos baru dimungkinkan," katanya. (jti)