TRIBUNJATENG.COM - Pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia adalah ES atau Edi Suseno (63).
Karena kelalaiannya ES kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang wisatawan tewas di lokasi saat berfoto di atas jembatan kaca.
Saat itu jembatan tersebut pecah.
Sementara tiga wisatawan lainnya dirawat di rumah sakit.
Baca juga: FAKTA BARU : Wahana Jembatan Kaca The Geong tak Standar, Gunakan Kaca Bekas dan Kerangka Ringkih
Baca juga: Susul ke Jembatan Kaca Mau Kasi Kejutan, Anak Korban Malah Dapat Kabar Ibunya Jatuh dan Tewas
Pasalnya jembatan tersebut ternyata tidak mempunyai izin dan tidak pernah ada uji kelayakan.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin.
Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).