"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Jhonny G Plate dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo.
"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata Jaksa saat bacakan replik di ruang sidang.
Alhasil Jaksa pun meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate sesuai tuntutan yang dilayangkan pihaknya."Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, ditolaknya pleidoi eks Menteri Kominfo itu lantaran Jaksa berpandangan bahwa Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999. Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.
"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," pungkasnya.(Tribun Network/aci/fah/wly)