TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Belum lama ini viral curhatan seorang pria di media sosial terkait nasib istrinya yang sedang mengajukan cuti hamil.
Wanita yang mengajukan cuti tersebut adalah guru sekolah dasar di Kota Bogor Jawa Barat.
Anehnya, agar cuti hamilnya dapat di ACC selama 3 bulan, dirinya harus transfer uang senilai Rp 250 ribu dan gaji bulanan dipotong sebanyak 50 persen.
Atas viralnya curhatan itu, pihak Pemkot Bogor, termasuk Disdik Kota Bogor pun memberikan tanggapan.
Menurut mereka, ada oknum yang sedang mencoba memanfaatkan situasi dan oleh pihaknya saat ini sedang ditelusuri.
Baca juga: Fitri Sandayani Pengantin Kabur di Bogor Ditemukan Tukang Rongsok di Kontrakan, Ini Respon Mustofa
Baca juga: 465 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Bogor, Pohon dan Tiang Listrik Tumbang
Curhatan seorang suami di Bogor baru-baru ini viral terkait istrinya yang cuti melahirkan, namun disuruh membayar.
Kejadian ini diketahui dialami sang istri yang berprofesi sebagai guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor.
Dalam curhatannya, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.
Pada saat mengajukan izin tersebut, istrinya diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Namun yang keanehan terungkap karena istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
“Saya mau menanyakan kebijakan di Disdik Kota Bogor."
"Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal,” tulis si suami dalam sebuah postingan di media sosial seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (5/11/2023).
“Pekan kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Disdik Kota bogor,” tulisnya.
“Dan ternyata di sana disuruh transfer, seusai selesai tanda tangan sebesar Rp 250.000."
"Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan."