Berita Regional

Sudah Terjual 30 Kilogram, Bisnis Keripik Pisang Narkoba Dari Yogyakarta Beromzet Rp 5 Miliar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang bukti produksi keripik pisang narkoba dan happy water. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Keripik pisang narkotika yang dijual para pelaku sudah beredar sebanyak 30 kilogram.

Dari temuan tersebut Bareskrim Polri dibantu Polda DIY telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka kasus keripik pisang narkoba dan happy water.

Termasuk R, pria yang berperan sebagai koki yang mengontrak rumah untuk dijadikan tempat produksi.

Baca juga: Penampakan Keripik Pisang Termahal Rp 1,5 Juta per 50 Gram, Ternyata Diolah Pakai Narkotika

Dikutip dari TribunJogja.com, R baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di Padukuhan Pelem Kidul atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.

R diketahui sebagai 'koki' pengolah produk keripik pisang narkoba dan happy water.

Dalam tugasnya R dibantu oleh tersangka lain yakni EH, BS, MRE, dan AR.

Selain itu, R juga berperan sebagai distributor yang menyalurkan barang haramnya ke para calon pembeli.

Suasana gelar perkara kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil membongkar tiga rumah produksi keripik pisang narkotika dan happy water di Bantul dan Magelang serta mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol cairan happy water narkotika. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko via Kompas.com)

Dikira pengangguran

Pemilik kontrakan yang ditinggali R, Wahyuni (66) memberikan pengakuannya.

Ia terkejut tak pernah mengira rumah miliknya dipakai untuk tempat produksi keripik pisang narkoba dan happy water.

Bahkan Wahyuni mengira R seorang pengangguran.

"Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," ucap dia, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (12/4/2023).

Wahyuni melanjutkan ceritanya, ia mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan R.

Momen tersebut terjadi saat R hendak beli makan di dekat kontrakannya.

R kerap membeli makanan di angkringan pempek di warung milik warga.

"Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kemarin gitu juga."

"Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan," kata Wahyuni.

Wahyuni menambahkan, ia melihat langsung R saat ditangkap polisi pada Kamis (2/11/2023) malam.

Awalnya rumah kontrakannya didatangi sejumlah anggota kepolisian berseragam sipil.

"Malam itu, waktu pengamanan (tersangka R) ada pak polisi yang jambak rambut dia (tersangka R). Pak polisi itu jambak rambutnya ke atas, terus saya takut."

"Pas dia (tersangka R) keluar, kok tiba-tiba tangannya sudah diborgol. Saya langsung cari tahu, ternyata dia bikin narkoba di kontrakan saya," tandas Wahyuni.

Bisa beromzet Rp 5 miliar

Putaran uang di bisnis haram R dan kawan-kawan lewat jual beli keripik pisang narkoba dan happy water ternyata bernilai fantastis.

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menaksir, R dkk bisa memiliki omzet hingga miliaran rupiah jika semua barang dagangannya habis terjual semua.

Beruntung sebelum Keripik pisang narkoba dan happy water ludes dibeli, polisi bisa membongkar kasusnya.

"Kalau itu terjual sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar. Untung belum sempat terjual semuanya," kata Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika.

Slamet membeberkan para pelaku sudah menjual keripik pisang narkoba sebanyak 30 kilogram.

Keripik pisang dan happy water tersebut dicapur sejumlah narkoba ke dalam kandungannya.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," urai Slamet.

Baca juga: Polisi Juga Tangkap Dua Orang Produsen Keripik Pisang Narkoba di Magelang

Kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

R terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsolo.com

Berita Terkini