Berita Regional
Penampakan Keripik Pisang Termahal Rp 1,5 Juta per 50 Gram, Ternyata Diolah Pakai Narkotika
Keripik pisang termahal di Indonesia dijual secara online dengan harga fantastis.
TRIBUNJATENG.COM - Keripik pisang termahal di Indonesia dijual secara online dengan harga fantastis.
Untuk ukuran terkecil dengan berat 50 gram, harganya sekitar Rp 1,5 juta.
Benar saja, keripik pisang yang dijual ternyata diolah dari campuran narkotika.
Baca juga: Sejoli Ini Terancam Gagal Nikah setelah Tertangkap Jadi Pengedar Narkotika
Keripik pisang narkoba itu menjadi barang baru dalam peredaran narkotika.
Peredaran dua benda itu berhasil dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku menjual dua barang mengandung narkoba tersebut lewat internet.
Selain keripik pisang, juga ada yang dalam bentuk cairan yakni Happy Water.
Keduanya dijual dengan harga jutaan rupiah.
Salah satu tempat produksi keripik pisang narkoba berada di rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, keripik pisang narkoba dan happy water diolah dari campuran beberapa jenis narkotika.
"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada," ujarnya dalam konferensi pers di Bantul, Jumat (3/11/2023).

Jika seseorang mengonsumsinya, bisa membuat hilang kesadaran.
Menurut Slamet, happy water dikonsumsi dengan meneteskan cairannya ke makanan atau minuman.
Sedangkan, keripik narkoba dikonsumsi seperti umumnya memakan keripik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total keripik pisang narkoba yang terjual mencapai 30 kilogram.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.