Berita Semarang

Kesbangpol Inventarisir Aset Pemkot Semarang yang Boleh untuk Kampanye

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapto Adhi Sugihartono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang mulai menginventarisir aset Pemerintah Kota Semarang yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Hal itu seiring masa kampanye akan segera berlangsung yakni mulai 28 November mendatang. 

Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adhi Sugihartono mengatakan, pemerintah memfasilitasi KPU dalam menetapkan tempat-tempat kampanye di aset pemerintah. Itu mendukung keputusan MK tentang pemanfaatan gedung pemerintah. 

"Ada kampanye terbuka dan tertutup. Kampanye di ruang tertutup ketika memakai aset pemerintah boleh atau tidak. Apalagi, ada keputusam MK tentang pemanfaatan gedung pemerintah. Kami menginventarisir temat-tempat untuk bisa digunakan kampanye," papar Sapto, Senin (6/11/2023). 
 
Menurutnya, pengaturan tempat kampanye harus dikoordinasikan dengan pemda apabila menggunakan aset pemerintah. Maka, pihaknya mempersiapkan hal tersebut, misalnya di kelurahan. 

Dia menyebut, pendataan sudah dilakukan dan tinggal menunggu penetapan oleh KPU. Adapun, di sekolah tidak diperbolehkan. 

"Hanya tempat pendidikan di perguruan tinggi. Itu pun mengatur di hari libur dan atas izin pengelola," paparnya. 

Sementara, sambung Sapto, pendataan aset di luar milik Pemerintah Kota Semarang bukan menjadi kewenangan Kesbangpol. 

"Aset lain misalnya PRPP, Jatidiri, pengelolaannya bukan pemkot. Kami hanya sesuai kewenangan kami yakni di aset pemkot," ucapnya. 

Sapto menyatakan, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memperlancar gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024. Pihaknya terus memberikan dukungan kepada KPU maupun Bawaslu. Pemkot juga berupaya menciptakan kondusifitas wilayah selama tahun politik. 

"Kami memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, telah menyosialisasikan tata cara kampanye sesuai PKPU 14/2023 dan dana kampanye sesuai PKPU 18/2023. 

"Nanti kampanye tanggal 28 November. Sabtu kemadin, kami sudah undang seluruh parpol untuk sosialisaiskan mengenai tata cara kampanye seperti apa dan mengenai dana kampanye," paparnya. 

Dia berharap, parpol bisa menyesuaikan secara adminiatrasi. Sisa waktu menuju masa kampanye bisa dilakukan untuk persiapan. 

"Siapa yang jadi petugas kampanye, pelaksana, timnya, pejabat publik yang dilibatkan kampanye mekanismenya seperti apa. Itu kami juga sosialisasikan," terangnya. (eyf)

Baca juga: Tiga Fakta Terbaru Temuan Bayi Misterius di Bawah Pohon Bambu Desa Bulungcangkring Kudus

Baca juga: Pihak Kepolisian Ungkap Kondisi Mobil Brio Tabrak Pengunjung di Pameran Mall Paragon Semarang

Baca juga: Terungkap Penyebab Brio Kuning Tabrak Pengunjung di Dalam Mal Paragon Semarang, Ini Fakta Lengkapnya

Baca juga: Cerita Mistis Malam Jumat: Badminton Diganggu Sosok Anak Kecil Saat Badminton di GOR

Berita Terkini