TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
Putusan akan dibacakan sore nanti.
Sebelumnya, per Jumat lalu, MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK Soal Kode Etik Hakim Konstitusi, Arif Sahudi: Posisi Saya Pasif
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.
Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK.
Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4).
Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan.
Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," jelasnya.
Bukan kasus sulit
Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).