Berita Tegal

2 Tersangka Curanmor Komplotan Indramayu yang Meresahkan Ditangkap, Bawa Senpi saat Beraksi

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meliputi Honda Beat Street hitam di Jalan H Ruslani Kelurahan Debonglor, Honda Scoopy merah hitam dan Honda Beat merah hitam di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 17 Kelurahan Panggung, dan Honda CRF biru di Jalan Sawo Kelurahan Kraton. 

Lalu dua unit Honda Beat hitam di Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Honda Beat Street hitam di Kos Kimi Jalan Seram, Honda PCX hitam putih di Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja, dan Honda Beat hitam di Kos Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang. 

"Dari keterangan para pelaku, komplotan dari Indramayu ini jumlahnya 8 orang. Dua sudah kami amankan, 6 orang masih DPO. Secepatnya akan kami tangkap dan amankan," ujarnya.

Penampakan dua tersangka curanmor yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023). (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu memiliki senjata api, senjata tajam, dan melakukan pencurian dengan pemberatan serta curanmor. 

Pasal yang dikenakan Pasal 1 Ayat 1 junto Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021 subsider Pasal 363 dan Pasal 53 KUHP. 

Ia mengimbau, masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharganya.

Karena tersangka curanmor mengincar pemukiman yang padat penduduk yang dinilai minim pengamanan. 

"Kedepan masyarakat agar lebih waspada, agar lebih berhati-hati dalam mengamankan barang-barang berharganya. Baik itu kendaraan, mobil maupun barang-barang berharga lainnya," pesannya. (fba)

Berita Terkini