TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara velum menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampange. Berdasarkan Pasal 36 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi pemasangan reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Pemasangan APK itu wajib di lokasi yang tidak dilatang aturan serta undang-unrang terkait.
"Penentuan lokasi dalam proses koordinasi dengan Pemkab Jepara," kata Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, Senin (10/11/2023).
Besok Senin (14/11/2023), pihaknya kembali berkoordinasi dengan pemkab untuk mematangkan pembahasan pemasangan APK.
Selain berkoordinasi untuk penetuan pemasangan APK, kata Hamdun, pihaknya jjga masih melaksanakan bimbingan teknis internal terkait kampanye dan dana kampanye.
Setelah itu, pihaknya akan undang parpol untuk menyampaikan hal tersebut. Juga sekaligys menyampaikan penentuan lokasi pemasangan APK.
"Semua kami targer klir sebelum masa kampanye berlangsung. Lebih cepat, sebab butuh sosialisasi ke parpol," tandasnya.
Setelah lokasi ditentukan, lanjutnya, KPU Jepara akan mengundang parpol peserta Pemilu 2024 untuk koordinasi sekaligus sosialisasi sebelum tahapan kampanye.
Kepsen: Logistik kotak surat suara tiba di gudang penyimpanan KPU Kabupaten Jepara.(TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN).