Berita Jakarta

KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Republik Indonesia Omar Sharief Hiariej saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang, Selasa (3/1/2023) siang.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka. 

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10). 

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. 

Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej. 

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.

Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).

Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut dan kasus yang menjeratnya. Tetapi, belum tersambung. (syakirun/novianti/kps)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Demak Jumat 10 November 2023, Akan Turun Hujan Pada Sore Hari

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang, Jumat 10 November 2023 : Akan Hujan Sedang di Malam Hari

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 10 November 2023, Tanggalan Jawa Jumat Kliwon

Baca juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Di Kabupaten Demak Jumat 10 November 2023, Hadir Di Tiga Titik

Berita Terkini