Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Cilacap, Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.
Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Roy, yang mengatakan, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UMP 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November.
UMP sendiri merupakan upah minimum yang diberlakukan bagi seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Surabaya
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Brebes 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Utara 2023, Tertinggi Batu Bara
UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.
Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
Pada tahun 2023, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78.
Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.958.1770.
Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Saat ini, UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
Berikut ini daftar UMK Cilacap 5 tahun terakhir:
UMK Cilacap 2023 : Rp 2.383.090
UMK Cilacap 2022 : Rp 2.230.731
UMK Cilacap 2021 : Rp 2.228.904
UMK Cilacap 2020 : Rp 2.158.327
UMK Cilacap 2019 : Rp 1.989.058
UMP Jawa Tengah 2019-2023 :
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.
UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.
UMP Jawa Tengah 2020
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.
Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.
Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP Jawa Tengah 2021
UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.
Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.
UMP Jawa Tengah 2022
UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.
Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69.
(*)