TAG
Besaran Upah Minimum 2024
-
SAH! UMK Demak 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.761.236. Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024.
Senin, 4 Desember 2023
-
SAH! UMK Brebes 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.103.100. Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024.
Jumat, 1 Desember 2023
-
Berikut ini daftar UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah 2024 jika naik sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kamis, 23 November 2023
-
Berikut ini prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Jepara jika nantinya akan mengalami kenaikan sesuai usulan yakni sebesar 15 persen.
Selasa, 21 November 2023
-
Berikut ini prediksi kenaikan UMK di Jepara jika nantinya akan mengalami kenaikan sesuai usulan yakni sebesar 15 persen.
Senin, 20 November 2023
-
Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2024 mendatang direncanakan akan mengalami kenaikan sebesar 15 persen.
Kamis, 16 November 2023
-
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Purworejo 5 tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan Novem
Rabu, 15 November 2023
-
Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batang 5 tahun terakhir.
Sabtu, 11 November 2023
-
Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Cilacap, Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.
Jumat, 10 November 2023
-
Informasi bagi pekerja, daftar nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Jumat, 10 November 2023
-
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Barat 2023, Kota Bekasi Tertinggi
Kamis, 9 November 2023
-
Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Brebes Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.
Kamis, 9 November 2023
-
Informasi bagi pekerja, daftar nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Kamis, 9 November 2023
-
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Minggu, 15 Oktober 2023