Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Karanganyar 5 Tahun Terakhir
TRIBUNJATENG.COM - Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Karanganyar dalam 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
2019: Rp 1.833.000
2020: Rp. 1.989.000
2021: Rp. 2.054.040
2022: Rp. 2.064.313
2023: Rp. 2.207.484
UMP JATENG
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:
UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.
UMP Jawa Tengah 2020