Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Lampung 2023, Kota Bandar Lampung Tertinggi

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI uang rupiah

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Lampung 2023, Kota Bandar Lampung Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk di Provinsi Lampung sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 2.991.349,59

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,96 persen dibandingkan tahun 2022, yaitu Rp 2.440.486,18

Sedangkan untuk Upah Minimum Kota atau UMK di Lampung yang paling tinggi adalah Kota Bandar Lampung.

Yaitu sebesar Rp. 2.991.349.

Sedangkan paling rendah adalah Kabupaten Lampung Timur yaitu Rp 2.633.284.

Berikut ini UMK Provinsi Lampung 2023:

Kota Bandar Lampung: Rp2.991.249

Kabupaten Mesuji: Rp2.873.227

Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.861.097

Kabupaten Way Kanan: Rp2.847.450

Kabupaten Lampung Barat: Rp2.726.426

Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp2.667.690

Kabupaten Lampung Utara: Rp2.656.089

Kota Metro: Rp2.642.290

Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.637.161

Kabupaten Tulangbawang: Rp2.635.078

Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.633.284

Kabupaten Tanggamus: Rp2.633.284

Kabupaten Pringsewu: Rp2.633.284

Kabupaten Pesawaran: Rp2.633.284

Kabupaten Lampung Timur: Rp2.633.284

Berita Terkini