TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan terjadi di Tamansari, Jakarta Barat.
Seorang anak perempuan (6) diduga dicabuli ayah kandungnya berinisial MRS (27).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto mengatakan pelaku melakukan perbuataan tersebut pada Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong
"Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari," kata Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2025).
Usai menerima laporan, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada Minggu (10/8/2025).
"Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8)," kata Raden.
Kini, pelaku MRS masih terus diperiksa penyidik untuk menggali motif pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada anak perempuannya.
"Pelaku sudah kami proses sesuai prosedur.
(Motif) Masih kami dalami," kata dia.
Saat ini, korban telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 6 Tahun di Tamansari Jakbar Dicabuli Ayah Kandung "
Baca juga: Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi