TRIBUNJATENG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Sumatera Utara 2023, Tertinggi Batu Bara
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 1.981.782.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen dibandingkan tahun 2022, yaitu Rp 1.840.915.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota atau UMK di DIY yang paling tinggi adalah Kota Jogja.
Yaitu sebesar Rp. 2.324.775,51.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Bekasi 5 Tahun Terakhir
Sedangkan paling rendah adalah Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.049.266.
Berikut ini UMK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2023.
1. Kota Yogyakarta : Rp 2.324.775
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22
3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82
4. Kabupaten Kulonprogo: Rp 2.050.447,15
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266,00
(*)